Konferensi Pers Bersama
Senin, December 24, 2007 18:02:59
KONFERENSI PERS BERSAMA
PP. PEMUDI PERSIS PP. FATAYAT NU, PP. NASYIATUL AISYIAH
DALAM SOSIALISASI PAKET UNDANG – UNDANG POLITIK
Gedung PBNU Jakarta, 18 Desember 2007
Evaluasi hasil Pemilu 2004 telah menunjukkan bahwa dari 14 partai peserta Pemilu yang mencalonkan perempuan belum mencapai target 30%. Partai politik peraih suara terbanyakpun seperti Partai GOLKAR dan PDIP dalam menominasikan minimal 30% perempuan masih belum ada. Kedua partai politik ini hanya mencalonkan perempuan untuk DPR sebanyak 28% saja, sementara 7 partai politik yang lolos Electoral Treshold hanya tiga Parpol yang mencalonkan perempuan melebihi 30% yaitu PKS, PKB dan PAN.
Salah satu penyebab belum efektifnya kebijakan kuota karena UU Politik yang disyahkan sebelum pemilu 2004, tidak mengikat dan secara tegas mendukung upaya peningkatan keterwakilan perempuan. Hanya dalam UU No.12 tahun 2003 pasal 65 ayat 1 yang menjelaskan tentang pentingnya untuk memperhatikan 30% perempuan dalam daftar caleg tanpa adanya aturan sanksi bagi partai yang tidak memenuhi 30% perempuan dalam daftar caleg. Dengan minimnya dukungan kebijakan atas upaya peningkatan keterwakilan perempuan, maka tidak ada pilihan lain bagi gerakan perempuan, terutama ormas keagamaan perempuan, sebagai salah satu pencetak kader perempuan terbesar, untuk mendesak seluruh fihak yang melakukan legislasi agar merevisi rumusan UU Politik demi tercapainya kesetaraan dan keadilan gender terutama dalam bidang politik.
Dengan telah disyahkannya UU Partai Politik pada tanggal 6 Desember 2007 merupakan starting point dan membuka peluang perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik, terutama terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan. Namun sangat disayangkan, berbagai strategi yang telah dirancang oleh gerakan perempuan sering menghadapi tantangan besar dari berbagai fihak, terutama sikap resistensi penguasa dan elit partai yang terlihat enggan untuk mendukung upaya peningkatan keterwakilan perempuan. Banyak pihak menganggap bahwa perjuangan peningkatan keterwakilan perempuan melalui kuota dianggap sebagai tindakan yang mengganggu kalangan elit dan tidak sesuai dengan iklim demokrasi. Padahal sebenarnya, kebijakan kuota adalah salah satu tindakan khusus sementara yang digunakan untuk mencapai kesetaraan dan kesamaan peluang bagi perempuan dan laki-laki dalam dunia politik. Jika target minimal kuota telah terpenuhi maka kebijakan ini harus dihapuskan.
Harus diketahui bahwa dengan tidak diaturnya kebijakan keterwakilan perempuan dalam UU politik membawa dampak buruk bagi kesejahteraan, minimnya akses, peluang dan manfaat hasil pembangunan terutama bagi perempuan. Beberapa dampak itu antara lain: meningkatnya angka kemiskinan, tingginya angka kematian ibu, rendahnya peluang dan akses perempuan dalam bidang pendidikan, sumber daya ekonomi dan berbagai sektor kehidupan yang memposisikan perempuan sebagai second class (kelompok marginal).
Sebagai salah satu strategi mencerdaskan wacana politik perempuan, baik sebagai pemilih maupun yang akan dipilih dalam Pemilu, pendidikan politik bagi perempuan menjadi sangat signifikan. Terlebih lagi, perempuan merupakan mayoritas pemilih dalam pemilihan umum 2004. Untuk itu, Forum Kajian Muslimah (FKM), yang merupakan forum kajian tiga ormas perempuan keagamaan terbesar di Indonesia, berupaya untuk menyelenggarakan dialog publik dengan tema sosialisasi UU Politik yang terkait dengan upaya peningkatan keterwakilan perempuan.
Beberapa tujuan dan rekomendasi atas diselenggarakan dialog publik sosialisasi UU Politik oleh tiga lembaga; Fatayat NU, Nasyiatul Aisiyah dan Pemudi Persis ini antara lain:
(1) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran kritis (awareness) masyarakat akan pentingnya partisipasi politik perempuan sebagai salah satu upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi politik terhadap perempuan, sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia,
(2) Menyebarluaskan informasi mengenai paket Undang-Undang Politik, guna membangun dan mengembangkan komitmen seluruh stake holder, seperti partai politik, politisi, pemerintah, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat sipil, agar lebih aktif dan bersikap aspiratif memperjuangkan kepentingan politik perempuan;
(3) Mendorong pemerintah agar dalam membuat dan mengembangkan kebijakan publik tanggap terhadap kebutuhan dan atau kepentingan perempuan;
(4) Meningkatkan kapasitas dan komitmen kader-kader perempuan, agar aktif melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan, terutama dalam akses pelayanan pendanaan, jaminan sosial, dan keadilan terhadap perempuan.
(5) Selalu memantau proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan agar senantiasa mengakomodir kepentingan perempuan sebagai salah satu isu prioritas.
Jakarta, 18 Desember 2007
Presidium
FORUM KAJIAN MUSLIMAH (FKM)
Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, Msi Evi Sofia Inayati Imas Karyamah, S.Ag
PP. Fatayat NU PP. Nasyiatul Aisiyah PP. Pemudi Persis